Tanpa Calo! Ini Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Kamis 1 Februari 2024

1 Februari 2024, 07:00 WIB
2 lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Kamis 16 November 2023. /Tmc Polresta Bandung/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Bagi anda yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi langsung datang ke lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, Kamis 1 Februari 2024. Diketahui lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung berada di dua tempat.

Diketahui lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini berada di Perempatan Jalan Baru Majalaya dan Taman Kota Baleendah.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos Ini Mulai Cair Sebelum Pemilu 2024, Ketahui Skema BLT Mitigasi Risiko Pangan Terbaru

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling online Kabupaten Bandung.

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling dan MPP Kabupaten Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: 3 Bansos Masih Dicairkan Pemerintah Hingga Februari 2024, KPM Ini Bisa Bawa Pulang Bantuan Hingga Rp1,8 Juta

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: Sikat Sekarang! Klaim Saldo DANA Kaget 31 Januari 2024, Cukup Klik LINK di Sini untuk Ambil Rp100 Ribu

Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung ialah:

1. Cek kesehatan Rp5.000

2. Test psikologi Rp75.000

3. Biaya perpanjang SIM C Rp125.000

4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.

Disclaimer: Jadwal layanan SIM ini bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi terbaru tentang jadwal pelayanan SIM bisa disimak di akun Instagram @tmcpolrestabandung.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler