Sakit Hati Ibu Dimaki, Pedagang Cilor Ini Bunuh Pelanggannya yang Masih Pelajar di Pameungpeuk Bandung

22 Januari 2024, 14:08 WIB
Ilustrasi - Pembunuhan /Freepik/

PAMEUNGPEUK, MAPAYBANDUNG.COM - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, bahwa motif pelaku pembunuhan pelajar di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu adalah atas dasar sakit hati.

Pelaku yang merupakan pedagang cilor merasa sakit hati kepada korban, lantaran korban melontarkan kata-kata tidak sopan yang mengarah kepada ibu tersangka.

"Motif tersangka adalah karena sakit hati atas perkataan korban. Korban berkata tidak senonoh kepada ibu tersangka. Tersangka emosi, dan langsung mencekik korban. Setelah tidak bernafas, korban terus dipukuli," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Kapolresta Bandung Sebut Pelaku Pembunuhan Pelajar di Pameungpeuk Adalah Pedagang Cilor

"Setelah sadar sudah meninggal, korban oleh tersangka dibawa ke TKP penemuan atau semak-semak dan ditutupi dengan semak belukar. Setelah 7 hari dari kejadian baru diketahui," katanya.

"Tersangka dan korban sudah kenal lama sekitar 4 tahun. Tersangka adalah penjual cilor, sedangkan korban adalah pelanggannya," ucap Kusworo Wibowo. 

Kronologi

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Soal Motif Pembunuhan Pelajar di Pameungpeuk Terungkap! Begini Kata Polisi

"Kita tangkap pelaku kurang dari 12 jam. Korban baru diketahui pada Sabtu 20 Januari pukul 16.30 WIB berawal dari masyarakat yang mencium aroma tidak sedap dan ternyata itu jasad manusia. Lalu mereka lapor ke Polsek, dan kita lakukan penyelidikan," ucapnya.

"Seteleh diselidiki, ternyata itu jenazah sudah 7 hari menurut pemeriksaan dokter. Setelah terungkap identitasnya, kita lakukan penyelidikan. Pada Minggu 21 Januari pukul 03.00 pagi, tidak sampai 12 jam kita tangkap pelaku," ujar Kusworo Wibowo.

"Ada barang korban juga yang hilang yaitu handphone yang sudah dijual oleh tersangka, dan penadahnya juga kita tangkap," ujarnya menambahkan.

Jajaran Polresta Bandung menangkap tesangka pembunuhan pelajar yang mayatnya ditemukan di parit sekitar Sodetan Sungai Cisangkuy, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pemeungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu 20 Januari 2024. Budi Satria/PRFMNEWS

Baca Juga: KRONOLOGI Pria Tewas Dibunuh Pakai Cutter di Jalan Tirtayasa Bandung, Ternyata Dikeroyok 2 Orang

Hukuman

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, sebab korban masih anak-anak di bawah 17 tahun.

Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Bandung dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk di parit dekat Sungai Cisangkuy, Desa Bojongkunci, Pameungpeuk, pada Sabtu 20 Januari 2024 lalu.

Tampak dalam video yang beredar, mayat berjenis kelamin laki-laki mengenakan helm dan seragam pramuka yang diduga merupakan seorang pelajar. Kondisinya pun sangat mengenaskan, membuat mayat tersebut sulit untuk teridentifikasi.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler