Penemuan Mayat Misterius di Pameungpeuk, Polisi Sebut Mayat Ternyata Korban Pembunuhan Masih Pelajar

22 Januari 2024, 13:25 WIB
Jajaran Polresta Bandung menangkap tesangka pembunuhan pelajar yang mayatnya ditemukan di parit sekitar Sodetan Sungai Cisangkuy, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pemeungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu 20 Januari 2024. /Budi Satria/PRFMNEWS

PAMEUNGPEUK, MAPAYBANDUNG.COM - Warga Kabupaten Bandung dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk di parit dekat Sungai Cisangkuy, Desa Bojongkunci, Pameungpeuk, pada Sabtu 20 Januari 2024 lalu.

Tampak dalam video yang beredar, mayat berjenis kelamin laki-laki mengenakan helm dan seragam pramuka yang diduga merupakan seorang pelajar. Kondisinya pun sangat mengenaskan, membuat mayat tersebut sulit untuk teridentifikasi.

 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, bahwa penemuan mayat di Sungai Cisangkuy Pameungpeuk itu merupakan korban pembunuhan. Adapun pelaku itu sudah diamankan pihak kepolisian dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Pelajar di Pameungpeuk Diringkus, Kapolresta Bandung Ungkap Motifnya

Kronologi

"Kita tangkap pelaku kurang dari 12 jam. Korban baru diketahui pada Sabtu 20 Januari pukul 16.30 WIB berawal dari masyarakat yang mencium aroma tidak sedap dan ternyata itu jasad manusia. Lalu mereka lapor ke Polsek, dan kita lakukan penyelidikan," kata Kusworo Wibowo, kepada wartawan.

"Seteleh diselidiki, ternyata itu jenazah sudah 7 hari menurut pemeriksaan dokter. Setelah terungkap identitasnya, kita lakukan penyelidikan. Pada Minggu 21 Januari pukul 03.00 pagi, tidak sampai 12 jam kita tangkap pelaku," katanya.

Baca Juga: Selain Pakai Cutter, Korban Tewas di Bandung Juga Sempat Dihantam Pakai Helm di Kepala dan Leher

Motif

Kusworo mengatakan, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah atas dasar sakit hati, yang membuatnya emosi dan langsung mencekik korban.

"Motif tersangka adalah karena sakit hati atas perkataan korban. Korban berkata tidak senonoh kepada ibu tersangka. Tersangka emosi, dan langsung mencekik korban. Setelah tidak bernafas, korban terus dipukuli," ucap Kusworo.

"Setelah sadar sudah meninggal, korban oleh tersangka dibawa ke TKP penemuan atau semak-semak dan ditutupi dengan semak belukar. Setelah 7 hari dari kejadian baru diketahui," ucapnya.

"Ada barang korban juga yang hilang yaitu handphone yang sudah dijual oleh tersangka, dan penadahnya juga kita tangkap," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: KRONOLOGI Pria Tewas Dibunuh Pakai Cutter di Jalan Tirtayasa Bandung, Ternyata Dikeroyok 2 Orang

Hukuman

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, sebab korban masih anak-anak di bawah 17 tahun.

Lebih lanjut kepolisian menjelaskan, tersangka dan korban sudah saling mengenal selama 4 tahun.

"Tersangka dan korban sudah kenal lama sekitar 4 tahun. Tersangka adalah penjual cilor, sedangkan korban adalah pelanggannya," ujar Kusworo Wibowo.***

 

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler