Jangan Anggap Remeh! PT KAI Bakal Pidanakan Warga yang Ganggu Perjalanan Kereta Api

16 Januari 2024, 17:00 WIB
Aktivitas di Stasiun Kereta Api (KA) Ciamis, beberapa waktu lalu. Mulai 1 Juni 2023, sebanyak 24 perjalanan kereta api bakal berhenti di Stasiun Ciamis. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - PT KAI Daop 2 Bandung mengingatkan warga agar tidak beraktivitas di sekitar rel Kereta Api.

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta api.

Terbaru, seorang pria di Bandung tewas usai tertabrak kereta api Commuter Bandung Raya di petak Cikudapateuh-Kiaracondong, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga: Detik-detik Pria di Bandung Tewas Tertabrak Kereta Api di Cikudapateuh-Kiaracondong Hari Ini

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep, dalam keterangannya, Selasa 16 Januari 2024.

Lebih lanjut Ayep mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur kereta api.

Sebab aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Piala Asia 2023 Diwarnai Kontroversi Gol Kedua Irak, Timnas Indonesia Langsung Beri Reaksi Keras pada AFC

“Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia. Kemudian kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” tambah Ayep.

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” jelas Ayep.

Baca Juga: Tak Cukup Perbaiki Tanggul Cikapundung, Pakar Sebut Metode Jepang Ini Harus Dilakukan agar Banjir Tak Terulang

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler