Kantor Imigrasi Bandung Sebut Banyak WNA Kerja di Bandung Tanpa Izin Selama 2023

30 Desember 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi WNA. /Foto: Antara.

MAPAY BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mencatat terdapat Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tanpa izin selama periode Tahun 2023. Selain itu, pihaknya juga mencatat ada 51 orang WNA yang melanggar administratif keimigrasian.

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut adalah pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan ketentuan ketenagakerjaan yakni bekerja tanpa izin.

Kemudian mengganggu kenyamanan, hingga tak mampu membayar biaya beban bagi yang izin tinggalnya telah habis.

Baca Juga: Seorang Sopir Angkutan Umum Positif Narkoba Hasil Tes Urine di Terminal Lembang Bandung

Dari ke-51 WNA tersebut, terbanyak berasal dari dua negara Asia Tenggara yakni Malaysia, kemudian diikuti oleh Vietnam, Yordania hingga Turki.

"Lima terbesar negara yang warganya paling banyak melanggar yaitu Malaysia (10), Tiongkok (delapan), Vietnam (empat), Yordania (tiga), dan Turki (tiga)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Agung Pramono, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Sabtu 30 Desember 2023.

Baca Juga: Jadwal Penutupan Jalan di Kota Bandung Minggu 31 Desember 2023, Termasuk Jam Berlakunya

Atas pelanggaran itu, Kantor Imigrasi Kelas I Bandung memberikan tindakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) kepada WNA.

"Kami memberikan tindakan keimigrasian pada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, dimana kami memiliki kewenangan untuk berikan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) dan tindakan pro justicia melalui pengadilan," katanya.

Berdasarkan tindakan yang diberikan, sebanyak 34 orang dikenakan tindakan administratif berupa penangkalan, kemudian keharusan tinggal di wilayah Indonesia dengan fasilitas detensi 17 orang dan di tempat lain 20 orang.

Baca Juga: Jam Berapa Penutupan Jalan di Jembatan Pasupati Bandung Saat Malam Tahun Baru? Ini Jadwal Lengkapnya

"Lalu yang dikenakan tindakan deportasi 38 orang, pembatalan izin tinggal satu orang, dan pengenaan biaya beban sebanyak 13 orang," ucap Agung.

Selama periode Tahun 2023, Kantor Imigrasi Bandung mencatat orang keluar masuk wilayah Indonesia melalui pintu internasional di Jawa Barat yakni melalui Bandara Husein Sastranegara sebanyak 159 orang yang datang dengan rincian penumpang WNI 14, dan penumpang WNA 51, kemudian kru WNI 3 orang dan kru WNA 91 orang.

Sementara yang berangkat melalui Bandara Husein Sastranegara sebanyak 430 orang, dengan rincian penumpang WNI 262 orang dan penumpang WNA 34 orang, kemudian kru WNI 31 orang dan kru WNA 103 orang.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler