Polresta Bandung Buru 1 Pelaku Pengeroyokan Polisi di Bandung yang Masih Buron

22 Desember 2023, 17:30 WIB
Para pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap Polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung saat rilis kasus di Mapolresta Bandung, Jumat 22 Desember 2023 //BUDI SATRIA/PRFM

MAPAY BANDUNG - Polresta Bandung tengah memburu satu pelaku pengeroyokan Polisi di Jalan Banjara-Soreang yang masih buron. Seperti diketahui, Polresta Bandung telah menangkap 4 orang pelaku pengeroyokan anggota polisi yang terjadi pada Rabu 20 Desember 2023 lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku pengeroyokan anggota polisi yang masih buron tersebut.

"1 pelaku masih buron kami sudah masukan DPO. Kami sudah sebar ke seluruh kantor Polisi di seluruh Polres di Polda Jawa Barat dan Mabes Polri," ucapnya kepada wartawan, Jumat 22 Desember 2023.

Baca Juga: Terungkap! Motif Pengeroyokan Polisi di Jalan Banjaran-Soreang, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Mabuk

Sementara empat orang pelaku lainnya kata Kusworo berhasil ditangkap Polisi 1x24 jam setelah aksi pengeroyokan tersebut terjadi.

Menurut Kusworo Wibowo, kejadian pengeroyokan itu bermula saat korban terlibat cekcok dengan pengendara yang menyebabkan kemacetan.

Melihat kondisi lalu lintas macet, korban yang merupakan anggota polisi melakukan peleraian terhadap kejadian itu.

Baca Juga: Bukan Ciwalk atau PVJ, Mall Tertua di Bandung Ternyata Berada di Sini! Usianya Sudah 33 Tahun

Namun tak terima dengan pelarian pelaku yang berjumlah 5 orang melakukan pengeroyokan.

"Anggota polisi pulang kegiatan pengamanan saat pulang membeli susu anaknya saat pulang melihat ada sekempulan anak muda sedang cekcok dengan supir akibat kemacetan. Saat sedang cekcok polisi melerai. Awalnya melerai pelaku tak tahu itu polisi. Kemudian segerombolan itu melakukan pemukulan pada polisi," ungkapnya kepada wartawan, Jumat 22 Desember 2023.

Saat melakukan pengeroyokan, lanjut Kusworo pelaku diketahui tengah dalam pengaruh minuman alkohol.

"Kondisinya terpengaruh minuman keras setelah hadiri acara dan dalam kondisi mabuk kemudian melakukan pengeroyokan," jelasnya.

Baca Juga: Jam Operasional Exit Tol KM 149 Gedebage Berubah Saat Libur Nataru, Simak Jadwal Lengkapnya

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman dan Pasal 212 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan Tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler