CFD Dago Bandung Kembali Dibuka, Berapa Jam Warga Bisa Nikmati Kawasan Bebas Kendaraan di Minggu Ini?

2 Juni 2023, 14:30 WIB
Pemerintah Kota Bandung resmi mengizinkan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Ir. H. Djuanda (Dago). /PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung kembali membuka kawasan Car Free Day (CFD), di seputaran Jalan Ir H. Djuanda (Dago), pada Minggu 4 Juni 2023 mendatang.

Seiring kabar CFD Dago dibuka ini beredar, banyak warga Kota Bandung yang bertanya, berapa jam durasi yang bisa mereka nikmati selama berada di kawasan bebas kendaraan ini.

Menjawab pertanyaan itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, memberikan tanggapannya.

Baca Juga: 3 Kecamatan Tersepi di Kota Bandung, Nomor 1 Bukan Cinambo Tapi....

Menurutnya, CFD Dago yang rencananya digelar pada Minggu 4 Juni 2023 mendatang akan mulai dilaksanakan pada pukul 06.00-10.00 WIB.

Artinya, ada durasi selama 4 jam yang bisa dimanfaatkan warga Kota Bandung untuk dapat menikmati Minggu pagi di CFD Dago.

Kawasan bebas kendaraan ini mulai dilaksanakan di Jalan Ir H. Djuanda, dari Simpang Dayang Sumbi hingga Simpang Cikapayang.

Baca Juga: CFD Bandung Akhirnya Dibuka Lagi 4 Juni 2023, Warga Dilarang Bawa Hewan Peliharaan

Sementara itu, Asep juga menjelaskan, bahwa CFD Dago tidak akan digelar setiap minggunya, melainkan bakal digelar pada minggu kesatu dan ketiga.

"Sudah disekapakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu 2 kali," kata Asep Kuswara.

"Kami sudah rapat dengan Koramil, Polsek, Polres, Kecamatan dan Kelurahan," katanya.

Baca Juga: Bukan Masjid di Unisba, Ini Masjid Paling Tua di Kota Bandung Bagian Utara, Dibangun Oleh Arsitek Gereja

Adapun tata tertib CFD di antaranya, masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas perdagangan promosi, di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija).

Kemudian, warga juga dilarang membawa hewan peliharaan, semua jenis hewan tanpa terkecuali.

Selain itu, lanjut Asep, kendaraan bermotor, becak dan delman tidak diperbolehkan memasuki kawasan CFD, terkecuali aktivitas emergency.

Baca Juga: Wilujeng Sumping! Persib Umumkan Pemain Lokal Rp1,74 Miliar Ini Sudah Tiba di Bandung

"Kita prioritaskan seandainya ada emergency. Seperti ambulance karena ada rumah sakit di kawasan CFD," ucap Asep.

Dalam tata tertib dijelaskan, masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif di kawasan CFD.

"Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," ucapnya.

Asep Kuswara menegaskan, masyarakat dilarang membagikan brosur atau flyer.

"Ini akan menyebabkan tumpukan menjadi sampah, seperti cicilan motor dan sebagainya, itu tidak boleh," tegas dia.***

 

___________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler