Tarif Parkir di Jalan Trunojoyo Bandung Mahal Banget, Dibanderol Rp10 Ribu per Jam

29 April 2023, 15:00 WIB
Tiket palsu yang diterima warga saat parkir di Jalan Trunojoyo Kota Bandung. /

MAPAY BANDUNG - Tarif parkir kendaraan pinggir jalan di Jalan Trunojoyo, Kota Bandung mahal. Seorang pendengar PRFM mengeluhkan mahalnya tarif parkir tersebut.

Dia melaporkan kejanggalan tarif parkir tersebut pada Kamis 27 April 2023.

Dia mengeluh tarif parkir yang mahal yakni Rp10 ribu untuk satu mobil per jam.

Tarif tersebut tertera dalam sebuah tiket parkir berwarna kuning dengan cap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

"Ini di Jl Trunojoyo. Katanya resmi dari Dishub. Apakah benar begitu adanya? 10rb per jam dong," kata warga tersebut kepada PRFM.

Baca Juga: Tiba-tiba Lepas Pemain Bintangnya, Persib: Hatur Nuhun, Sukses di Karier Selanjutnya

Tiket itu terlihat seperti tiket resmi karena lengkap dengan cap Dishub dan nomor tiket yang tertera di bagian atas.

Tertulis juga bahwa tarif Rp10 ribu per jam tersebut adalah tarif untuk parkir kendaraan roda empat dan sejenisnya di kawasan penyangga kota.

Redaksi PRFM kemudian meneruskan laporan ini kepada Dishub Kota Bandung, dan Dishub langsung melakukan penelusuran ke lokasi kejadian.

Dari hasil penelusuran, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa mengungkapkan, rupanya tiket parkir yang diterima warga itu adalah tiket asli tapi palsu alias aspal.

Baca Juga: Muncul ke Publik Usai Geger Isu Selingkuh, Virgoun: Saya Minta Maaf atas Segala Keriuhan

Hal ini karena bentuk fisik tiket parkirnya mirip, tapi tarif yang tertera diubah lalu tiket itu difotocopy oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

"Yang asli dirubah harganya terus dipotocopy," kata Yogi.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di prfmnews.id dengan judul "Warga Keluhkan Tarif Parkir Jl Trunojoyo Rp10 Ribu, Ternyata Dikasih Tiket 'Aspal'"

Terkait kasus ini, Dishub telah memberikan teguran kepada petugas parkir yang bersangkutan. Petugas parkir itu juga tidak menggunakan rompi atau atribut resmi Dishub Kota Bandung.

"Kita kasih teguran dulu," tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021, tarif retribusi parkir di zona penyangga seharusnya Rp4.000 per mobil per jam. Sedangkan untuk motor Rp2.000 per jam.*** (Rizky Perdana/prfmnews.id)

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PRFM

Tags

Terkini

Terpopuler