MAPAY BANDUNG - Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) mengatakan, semua pelayanan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung tetap beroperasi seperti biasa selama libur Lebaran 2023.
Kepala Diciptabintar Bambang Suhari menyebut, masyarakat, ahli waris dari almarhum atau almarhumah, dapat berziarah ke makam keluarganya di setiap TPU milik Pemkot Bandung.
"Kami siap melayani. Semua jajaran standby dan tidak libur saat lebaran," kata Kepala Diciptabintar, Bambang Suhari, yang dikutip dari Humas Bandung, Selasa 25 April 2023.
Namun, lanjut Bambang, untuk mengantisipasi lonjakan peziarah, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dishub Kota Bandung, untuk pengaturan parkir dan arus lalu lintas.
"Demi menghindari kepadatan menuju area makam TPU Nagrog pada hari H-1 dan H+2 Hari Raya Idul Fitri 1444 H, masyarakat diimbau agar menggunakan kendaraan roda 2 atau sepeda motor ke area pemakaman," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Bambang mengatakan, bagi masyarakat yang akan melakukan retribusi makam dan Her Registrasi dapat dilakukan melalui aplikasi Simpelman.
Baca Juga: Harga Tiket Naik Bandros di Kota Bandung Selama Libur Lebaran
Ia pun mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak memberikan uang atau apapun kepada petugas di lapangan.
"Petugas di lapangan tidak boleh menerima uang tunai dalam pembayaran retribusi dan Her Registrasi," ucap Bambang.
"Serta petugas di lapangan pun tidak boleh melakukan pungutan liar kepada masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Begini Skema Lalu Lintas Tol Cisumdawu di Momen Arus Balik Lebaran 2023, Simak Biar Gak Salah Arah
Sebagai informasi, bagi warga masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan melakukan Pembayaran Retribusi Pemakaman di Kota bandung dapat membayar melalui beberapa opsi.
Seperti melalui Teller Bank BJB, Transfer ATM, Virtual Account (VA), Q-RIS BJB dan Loket di TPU dengan mengakses di Website diciptabintar www.diciptabintar.bdg.go.id dengan jenis:
1. Pelayanan Pemakaman Baru dan Tumpang;
2. Pelayanan Perpanjangan Penggunaan Lahan Pemakaman (Her Registrasi Makam);
3. Pelayanan Pengantaran Jenazah;
4. Informasi TPU.***
___________________________________
Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.