Jelang Ramadhan, Ribuan Obat Ilegal di Bandung Diamankan Satpol PP dan BPOM

17 Maret 2023, 07:45 WIB
Satpol PP Kota Bandung dan BPOM mengamankan ribuan butir obat-obatan yang dijual tanpa izin dan puluhan minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan. /Diskominfo Bandung

MAPAY BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung dan BPOM mengamankan ribuan butir obat-obatan yang dijual tanpa izin dan puluhan minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan.

 

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Mujahid mengatakan, obat ilegal dan minuman alkohol itu ditemukan saat Satpol PP dan BPOM menggelar kegiatan cipta kondisi menjelang Ramadhan.

Mujahid menjelaskan kegiatan cipta kondisi menjelang Ramadhan dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat menyambut bulan Ramadhan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Jumat 17 Maret 2023, Hadir di Dua Lokasi Ini

“Kami mencoba melakukan penertiban usaha tanpa izin yang juga menjual obat-obatan tanpa izin yang tidak dibenarkan," katanya, Kamis 16 Maret 2023.

"Kami didampingi BPOM dan kepolisian yang punya kewenangan. Kami menindak perizinan usahanya, ini jelas tanpa izin dan meresahkan masyarakat. Ini sanksi nya tipiring (tindak pidana ringan) kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

 

Ia menyebut modus para penjual di beberapa tempat mereka menjual tisu dan alat kecantikan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Bukber di Bandung, Nomor 4 Paling Unik

Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka juga menjual obat-obatan yang tidak berizin.

"Obatnya mereka kemas secara eceran, mereka jual Rp5.000 untuk tiga butir," katanya

Selanjutnya, barang yang diamankan dilakukan penyitaan oleh BPOM Kota Bandung.

Baca Juga: Punya Waktu Luang? Coba Tonton 5 Drama Korea Ringan Ini Saat Bersantai

"Untuk barang bukti obat obatan kewenangan kepolisian dan BPOM, kita mengatur kepada usahanya, usahanya mengganggu ketertiban umum, kita lakukan penyegelan tempat usahanya. Yang akan melakukan penyitaan dari BPOM," katanya menambahkan.

Cipta kondisi tersebut digelar di beberapa tempat yakni kawasan Laswi, Cikudapateuh, dan Peta.

Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

 

Baca Juga: Kakang Rudianto dan Robi Darwis Dipanggil Timnas Jelang Piala Dunia U-20

“Selanjutnya, para pelanggar untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Balai Besar POM Bandung, Wenni Warastuti mengatakan, di lapangan pihaknya menemukan berbagai macam obat tanpa izin ada kemasan strip maupun polosan

"Untuk jenis obatnya ada empat, kalau yang strip dengan nama tertulis Tramadol dan Trihexyphenidyl, sementara yang polosnya ada dua lagi belum teridentifikasi, tanpa identitas," kata dia.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler