Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Kamis 16 Februari 2023, Lengkap Syarat dan Biaya

16 Februari 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi SIM A . Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung untuk hari ini Senin 13 Februari 2023, simak juga syarat dan biayanya. //PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung untuk hari ini Kamis 16 Februari 2023.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Kamis 16 Februari 2023 berada di dua lokasi.

Mobil 1 SIM Keliling Kabupaten Bandung bertempat di Taman Kota Baleendah.

Sedangkan mobil 2 SIM Keliling Kabupaten Bandung berada di Bank HIK Cileunyi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Minggu Ini dari 13 sampai 19 Februari 2023

Adapun biaya perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung yakni SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Sementara untuk syarat perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung yakni:

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: Yana Mulyana Beberkan Update Pembangunan Rusun Cisaranten Bina Harapan

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: 3 Tips Ampuh Meningkatkan Sistem Imun untuk menghadapi Musim Hujan Ala Dr Dion Haryadi

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Disclaimer: Jadwal layanan SIM ini bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi terbaru tentang jadwal pelayanan SIM bisa disimak di akun Instagram @tmcpolrestabdg.***


Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler