MAPAY BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membagi daerah pemilihan (Dapil) Kota Bandung khususnya untuk pemilu calon anggota DPRD.
KPU menjelaskan dalam pemilu periode 2024-2029 mendatang, dapil di Kota Bandung dibagi menjadi 7 dapil.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Bandung, Suharti saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu 8 Februari 2023.
Baca Juga: Inilah Penyebab Wajah Terlihat Lebih Tua dan Solusinya, Menurut dr. Ema Surya Pertiwi
"Dapil DPRD Kota Bandung menjadi 7 Dapil," singkatnya saat dihubungi via telepon.
Perubahan Dapil DPRD Kota Bandung juga telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pada Pemilu 2019 - 2024, jumlah Dapil DPRD Kota Bandung sebanyak 6 Dapil.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Pasar dan Bazar Murah di Kota Bandung
Berikut ini daftar Dapil serta jumlah kursi DPRD Kota Bandung untuk Pemilu 2024 - 2029:
- Dapil 1, jumlah delapan kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Coblong, Cidadap, Bandung Wetan, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, Sumur Bandung.
- Dapil 2, jumlah enam kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Batununggal, Lengkong, Kiaracondong.
- Dapil 3, jumlah delapan kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Antapani, Arcamanik, Cibiru, Ujungberung, Mandalajati.
Baca Juga: Datangi Latihan Persib, Sergio Van Dijk Kaget dengan Kondisi Skuad Maung Bandung: Tim Sekarang...
- Dapil 4, jumlah tujuh kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Gedebage, Panyileukan, Cinambo.
- Dapil 5, jumlah enam kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Bojongloa Kaler, Astana Anyar, Regol.
- Dapil 6, jumlah enam kursi yng meliputi wilayah:
Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Bojongloa Kidul.
- Dapil 7, jumlah delapan kursi yang meliputi wilayah:
Kecamatan Sukasari, Andir, Cicendo, Sukajadi.***
Ikuti MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI