MAPAY BANDUNG - Seorang yang diduga anggota geng motor di Kabupaten Bandung ditembak polisi pada Sabtu 4 Februari 2023. Tindakan tegas dan terukur oleh Polresta Bandung ini dilakukan menyusul anggota geng motor tersebut melakukan perlawanan.
Adalah T (23) warga Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung yang diciduk polisi di rumahnya Sabtu lalu. T disebut polisi menjadi dalang di balik penganiayaan anak di bawah umur berinisial F (15) hingga tewas pada Jumat 3 Februari 2023 lalu.
Dari tangan T, polisi mendapati adanya satu senjata tajam berjenis golok, kendaraan roda dua, topi geng motor, dan sepatu. Menanggapi hal itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo menjelasakan secara rinci soal penangkapan dan penembakan terhadap T.
Baca Juga: Ditanya Soal Peluang Persib Juara, Marc Klok: Insya Allah
Kronologis penembakan terhadap anggota geng motor
Menurut Kusworo, T diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya korban penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Menindaklanjuti hal itu, Unit Reskrim Polsek Solokan Jeruk dan Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan.
"Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap Tersangka T di rumah kosong di wilayah Kec Solokan Jeruk Kab. Bandung, pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB," ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, Senin 6 Februari 2023.
"Karena melakukan perlawanan saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," tegasnya.
Motif tersangka melakukan pembunuhan
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kusworo, tersangka sakit hati karena ucapan korban pada saat pelaku meminta rokok kepada korban, dan diberi 10 batang namun setelah memberi korban membentak tersangka.
"Karena tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga pelaku tersinggung oleh korban," ujarnya.
"Tersangka langsung menganiaya korban menggunakan sebilah golok dengan cara
membacokan ke arah leher korban, sehingga korban meninggal dunia di TKP," sambungnya.
Baca Juga: Masker Alami Ini Bisa Bikin Wajah Glowing Kata dr. Zaidul Akbar, Nggak Usah Pake Skincare Mahal Lagi
Saat ditanyakan antara korban dan tersangka saling mengenal, Kusworo menyatakan, bahwa antara tersangka dan korban tidak saling kenal.
Akibat perbuatannya, ungkap Kusworo, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 (3) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.