Inilah Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Rabu 1 Februari 2023

1 Februari 2023, 07:00 WIB
Inilah jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Rabu 1 Februari 2023. /Tmc Polresta Bandung/

MAPAY BANDUNG - Inilah jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Rabu 1 Februari 2023.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Rabu 1 Februari 2023 berada di dua tempat.

Adapun jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung berada di Kantor Kecamatan Ciparay dan Auto 2000 Rancaekek.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Rabu 1 Februari 2023, Ada Tajwid Cinta dan Rindu Bukan Rindu

Seperti diketahui, biaya perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung yakni SIM A: Rp80 ribu dan SIM C: Rp75 ribu.

Sementara untuk syarat perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung yakni: 1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Muhammadiyah: 1 Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh Kamis 23 Maret 2023

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Inilah 3 Makanan Penyebab Pengentalan Darah yang Sebaiknya Stop Dikonsumsi Kata dr Zaidul Akbar

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Marak Parkir Liar di Bandung, Dishub Rutin Lakukan Penertiban

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler