Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Selasa 31 Januari 2023 Ada di Dua Tempat Ini

31 Januari 2023, 07:00 WIB
Berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Selasa 31 Januari 2023 /Instagram @polrestabandung /

MAPAY BANDUNG - Berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Selasa 31 Januari 2023.

Sat Lantas Polresta Bandung menginformasikan dua lokasi SIM Kabupaten Bandung.

Oleh karenanya, warga Kabupaten Bandung yang hendak memperpanjang SIM bisa mendatangi lokasi SIM Keliling di Alun-alun Banjaran dan Alun-alun Cicalengka.

Baca Juga: 31 Januari Memperingati Hari Lahir Nahdhatul Ulama, Berikut Asal Usulnya

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, ketahui pula syarat yang harus dipenuhi seperti di bawah ini:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini Selasa 31 Januari 2023, Ada Preman Pensiun hingga Ikatan Cinta: Kisah Al Andin

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini Selasa 31 Januari 2023, Tajwid Cinta Tayang Jam Berapa?

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Ampuh Singkirkan Bau Badan, dr Zaidul Akbar Sarankan Konsumsi 2 Makanan Ini, Berani Coba?

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu.

Itulah informasi lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Selasa 31 Januari 2023.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler