Rekrutmen Panwaslu Kelurahan Se-Kota Bandung Telah Dibuka! Simak Syarat dan Timeline Daftarnya di Sini

9 Januari 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Pikiran Rakyat

 

MAPAY BANDUNG - Berikut ini adalah syarat daftar dan timeline pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se-Kota Bandung 2023.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung telah membuka rekrutmen Panwaslu untuk wilayah Kelurahan dan Desa.

Bagi warga Kota Bandung yang tertarik untuk menjadi bagian dari pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang, maka sekarang adalah waktu terbaik untuk mendaftar menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Minimalisir Kemacetan dan Kecelakaan, Pemkot Bandung Hibahkan Lahan 5.058 Meter Persegi

Warga Kota Bandung yang berminat menjadi Panwaslu, maka bisa langsung kunjungi Kantor Panwaslu Kecamatan setempat.

Dilansir MapayBandung.com dari Instagram Bawaslu Kota Bandung, Senin 9 Januari 2023, berikut syarat dan timeline daftar Panwaslu Kelurahan/Desa.

1. Syarat pendaftaran

- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Adu Wilayah Mana Jadi Paling Terluas di Jawa Barat, Kota BANDUNG Masuk Urutan ke Berapa?

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika:
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon:
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan:
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih:

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu: dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Baca Juga: Inilah Daftar Top 10 Wilayah Paling Terluas di Jawa Barat, Daerah Produsen Kopi Ini Duduki Peringkat Pertama

2. Timeline pembentukan Panwaslu Kelurahan

- 9-13 Januari 2023
Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa

- 14-19 Januari 2023
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa

- 28 Januari 2023
Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa

- 28 Januari - 5 Februari 2023
Tanggapan dan masukan dari masyarakat

- 31 Januari - 2 Februari 2023
Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa

- 3 Februari 2023
Pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih

- 4 Februari 2023
Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih

- 5-6 Februari 2023
Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan pembekalan Panwaslu.***

______________________________

Ikuti berita terbaru seputar Pemilu 2024 di Bandung Raya dan Jawa Barat dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler