Ingin Buka Donasi Dana dan Barang? Berikut 12 Syarat Permohonan Izin Sumbangan di Kota Bandung

4 Januari 2023, 18:00 WIB
Syarat permohonan izin sumbangan di Kota Bandung /Humas Bandung

 

MAPAY BANDUNG - Berikut ini 12 syarat permohonan izin sumbangan di Kota Bandung.

Bagi anda yang ingin membuka kegiatan donasi, pengumpulan dana, maupun barang di Kota Bandung, maka mesti memahami terlebih dahulu syarat-syarat berikut ini.

Anda bisa mengurus perizinan bagi kelompok termasuk dari LKS/Orsos/Yayasan, apabila memiliki kegiatan membuka donasi atau sumbangan.

Nantinya, legalitas kegiatan open donasi (pengumpulan uang dan barang/PUB) tersebut dikeluarkan oleh Dinas Sosial.

Baca Juga: Parkir di Gedung Bandung Naik, Motor Maksimal Rp5 Ribu Mobil Paling Mahal Rp7 Ribu

Persyaratan pengumpulan uang dan barang (PUB) ini telah diatur dan sesuai dengan Permensos No. 8 Tahun 2021.

Dilansir MapayBandung.com dari Humas Bandung, berikut 12 syarat permohonan izin sumbangan di Kota Bandung, antara lain:

1. Surat permohonan

Surat permohonan pengumpulan uang dan barang (PUB) ditujukan kepada Kepala Dinas Kota Bandung.

2. Proposal program

Melampirkan proposal program PUB dengan format:

- Nama program
- Wilayah penyelenggaraan
- Maksud dan tujuan
- Cara PUB
- Cara penyaluran/penggunaan
- Hasil periode atau jangka waktu penyelenggaraan PUB.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Gubernur Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Jabar Tetap Waspada

3. Iklan/promosi

Iklan dan promosi tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

4. Susunan kepengurusan

Lampirkan juga susunan kepengurusan beserta fotokopi minimal Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

5. Surat keterangan domisili

Surat keterangan domisili dari kepala lurah dan camat setempat.

6. NPWP

Lampirkan salinan NPWP.

7. Izin pendirian

Lampirkan izin pendirian/pengesahan dari Kemenkumham RI.

Baca Juga: Ada 5 Cara Buat Aglonema Beranak Pinak, Ikuti Tips Berikut Ini

8. Bukti setor PBB

Pemohon mesti melampirkan juga bukti setor PBB/surat sewa tempat jika mengontrak.

9. Fotokopi buku rekening
10. Surat pernyataan keabsahan dokumen yang ditandatangani di atas materai oleh pimpinan lembaga.
11. Surat pernyataan kegiatan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
12. Tanda terdaftar di Dinsos Kota Bandung dan Jawa Barat, apabila pemohon berasal dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), yayasan atau organisasi sosial.

Itulah 12 syarat permohonan izin sumbangan di Kota Bandung.***

______________________________

Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler