Terungkap! Pembunuhan Berkedok Kecelakaan Lalu Lintas di Bojongsoang, Polisi Beberkan Faktanya

4 Januari 2023, 09:15 WIB
Polresta Bandung ungkap modus pembunuhan berkedok kecelakaan lalu lintas. /Instagram @polrestabandung

MAPAY BANDUNG -  Sat Reskrim Polresta Bandung berhasi ungkap kasus modus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian pembunuhan berkedok kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WIB.

"Berawal adanya informasi kecelakaan lalu lintas," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam: MU Bantai Bournemouth, Arsenal Ditahan Imbang Newcastle United

"Awalnya dimana tersangka mengantarkan korban ke rumah sakit dengan keadaan meninggal dunia, informasi awalnya kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Kusworo menambahkan namun demikian ketika rumah sakit berkomunikasi dengan pihak Polsek dan Polresta Bandung, maka kepolisian melakukan pengecekan apakah betul jenazah ini adalah hasil kecelakaan lalu lintas.

"Ketika di cek lakalantas, maka di TKP tersebut tidak ada indikasi tanda-tanda kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini Rabu 4 Januari 2023, Cek Jam Tayang Preman Pensiun dan Ikatan Cinta

Mendapatkan kejanggalan atas kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada.

"Bahwa tidak terjadi kecelakaan lalu lintas," ujar Kusworo.

"Dari situ didalami oleh penyidik Polresta Bandung dan Polsek Bojongsoang, sehingga didapatkan keterangan bahwa sebetulnya pelaku penganiyayaan yang mengakibatkan meninggal dunianya si korban," sambungnya.

Baca Juga: Hasil Grup B Sudah Final, Indonesia Dipastikan Lawan Vietnam di Semifinal Piala AFF 2022

Lanjut Kusworo, motif pelaku AA (35) melakukan kejahatan tersebut ketika pelaku ingin berhubungan badan ditolak oleh korban.

"Korban menolak dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban," jelasnya.

"Pada saat setelah dipukulnya korban oleh tersangka, kemudian korban terpeleset dan jatuh dari lantai dua kebawah yang mengakibatkan gegar otak," kata Kusworo.

Perlu diketahui, Informasi dari pelaku adalah baru kenal dua hari dengan korban. Dimana AA hubungannya adalah teman kerja.

Baca Juga: Siap Kerja Keras, Robi Darwis Ingin Dapat Menit Bermain di Putaran 2 Liga 1

"Tersangka menawarkan korban untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain kemudian mengambil keuntungan dari situ," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 yaitu pembunuhan disunsiderkan 351 ayat 3 yaitu penganiyayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.***


Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler