PN Bandung Putuskan Pemilik Sah Lahan Kebun Binatang Milik Pemkot Bandung

3 November 2022, 09:30 WIB
Pengunjung memberi makan satwa di Kebun Binatang Bandung /Adpim Kota Bandung/

MAPAY BANDUNG - Hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung baru saja memutuskan, bahwa pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Pengumuman kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung itu, berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, tanggal Rabu 2 November 2022.

Dilansir MapayBandung.com dari rilis resmi Pemkot Bandung, Kamis 3 November 2022, ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim PN Bandung untuk memutuskan lahan Kebun Binatang Bandung menjadi milik Pemkot Bandung.

Baca Juga: Konser Dewa 19 Batal Digelar di JIS, Bagaimana dengan 60 Ribu Tiket yang Sudah Terjual?

“Beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain, bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung,” tulis keterangan resmi Pemkot Bandung.

Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung.

Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.

Terkait putusan itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bersyukur, pasalnya, putusan itu dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung.

Baca Juga: Jadwal Preman Pensiun 7 Hari Ini Kamis 3 November 2022 di RCTI Lengkap dengan Streaming Sinopsis

"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Walkot Bandung, Yana Mulyana.

Pada persidangan itu, Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).

Tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda, dan semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933, serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.

Hal ini dibuktikan berdasar sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah, Dr. Leli Yulifar.

Baca Juga: Inilah Daftar Tim yang Lolos ke 16 Besar Liga Champions, Ada Favorit Anda?

Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970.

Dalam hal ini, saksi H. Iyan pernah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.

Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebon Binatang.

Baca Juga: Jam Tayang Preman Pensiun 7 Hari Ini, Inilah Jadwal Acara TV RCTI Kamis 3 November 2022

Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik.

Hal itu karena, pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.

Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler