Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi, Tersangka R Diciduk di Bandung

24 Oktober 2022, 15:11 WIB
Ekspos kasus pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi, bertempat di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. /BUDI SATRIA/PRFM

MAPAY BANDUNG - Tersangka penusukan terhadap bocah perempuan di Cimahi yang baru pulang mengaji diciduk polisi, Minggu 23 Oktober 2022.

Rizaldi yang sempat buron itu ditangkap di rumah kos di kawasan Sukasari, Gegerkalong, Kota Bandung pada malam hari.

Menurut penuturan polisi, Rizaldi ditangkap usai pihaknya mendapatkan sejumlah bukti penguat untuk melakukan penyelidikan.

Saat on air di Radio PRFM, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyatakan pengusutan pelaku bermula saat pihaknya mendalami kendaraan yang dipakai pelaku.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi Kena Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

"Setelah upaya keras dilakukan tim penyidik yang sejak pasca kejadian telah melakukan upaya penangkapan dengan pendalaman terkait beberapa keterangan dan juga kesesuaian dengan data yang diperoleh dari CCTV," kata Ibrahim Tompo, Senin 24 Oktober 2022, siang.

Usai melakukan pencocokan dengan CCTV, polisi mencari alamat rumah yang tercatat dalam nomor kendaraan yang dipakai pelaku.

"Didapatkan informasi tentang kendaraan yang digunakan dan didapatkan alamat yang bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut. Dari situ dikembangkan penyilidik untuk mendapatkan nama dan dilakukan pemeriksaan dan relevan dengan persitiwa," tambahnya.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Bocah Perempuan Sepulang Ngaji di Cimahi Diduga Tidak Kenal Korban, Ini Motifnya

Setelah seluruh bukti lengkap, polisi memutuskan untuk memasukan Rizaldi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebarluaskan di media, Minggu 23 Oktober 2022.

"Hari Minggu kemarin, DPO dipublikasi ke media dan diekspos. Alhamdulillah, sore hari kemudian yang bersangkutan sudah bisa diamankan di satu rumah kos di Sukasari Gegerkalong," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Rizaldi, terancam menerima pidana hukuman mati. Usai disangkakan dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Buru Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi, Polisi: Sudah Masuk Daftar Pencarian Orang

Adapun, ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun pun menjerat Rizaldi akibat perbuatannya.

"Kita menggunakan undang-undang berlapis, dari pasar 340, 339, 338, 365, dan juga kita lapis dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup dan/atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucapnya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler