Ini Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Rabu 12 Oktober 2022 Lengkap dengan Syarat dan Biaya

12 Oktober 2022, 06:30 WIB
Inilah lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Senin 10 Oktober 2022 lengkap dengan syarat dan biaya. /Tmc Polresta Bandung/

MAPAY BANDUNG - Inilah lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Rabu 12 Oktober 2022 lengkap dengan syarat dan biaya.

Berdasarkan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Rabu 12 Oktober 2022 berada di Pertigaan Dago Resort.

Selain itu lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Rabu 12 Oktober 2022 juga hadir di Kantor Kecamatan Ciparay.

Baca Juga: Ingin Meningkatkan Kecerdasan Otak? Makan Buah Ini, Kata dr. Zaidul Akbar

Perlu dicatat biaya perpanjangan SIM keliling Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu.

Sementara syarat perpanjangan SIM di SIM keliling online Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 7 Kesalahan Berkendara Saat Musim Hujan Ini Harus Dihindari, Nomor 6 Sering Dilakukan Pemilik Mobil Matic

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP,

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

Baca Juga: Dijamin Anti Bunyi! 3 Cara Merawat Transmisi Mobil Matic Ini Dikupas Tuntas oleh Pakar Otomotif

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Lirik Lagu Cidro – Didi Kempot dengan Terjemahan, Cocok Buat Hatimu yang Ambyar

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler