Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis 15 September 2022, Ada di Dua Lokasi Ini

15 September 2022, 07:15 WIB
Berikut jadwal lokasi layanan SIM keliling kota dan kabupaten Bandung untuk hari ini Kamis 15 September 2022, ada di dua lokasi berikut. /PRFM



MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal SIM keliling kota dan kabupaten Bandung hari ini Kamis 15 September 2022.

Berdasarkan jadwal SIM keliling Bandung hari ini, terdapat di dua lokasi berikut.

SIM keliling Kota Bandung Bandung hari ini berada di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal.

Sedangkan SIM keliling Kabupaten Bandung berlokasi di Taman Kota Baleendah dan Bank HIK Cileunyi.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Berikut Penjelasan Serta Syarat Penerima Bantuan Subsidi dari Pemerintah, Siapkan BPJS!

Perlu diketahui, jam operasional SIM keliling Bandung dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

Sementara biaya perpanjangan SIM keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu
SIM C: Rp75 ribu.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di SIM keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP,

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

Baca Juga: 12 Nama Bayi Laki-laki Unsur Jawa, Punya Arti Budi Luhur, Dermawan dan Teguh

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler