Polda Jabar Jelaskan Kasus Penusukan Karena Parkir Depan Ruko di Lembang yang Tewaskan Purnawirawan

18 Agustus 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi penusukan korban hingga tewas /Pikiran Rakyat

MAPAY BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa pihaknya bakal memproses kejadian penusukan terhadap Muhammad Mubin oleh HH di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 16 Agustus 2022, lalu.

Menurut keterangan yang diterima, korban atas nama Muhammad Mubin ini merupakan seorang purnawirawan TNI asal Pelindung Hewan, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan HH menusuk Muhammad Mubin usai terlibat cekcok dan perkelahian.

Ibrahim Tompo menyampaikan awal mula kejadian ini akibat korban parkir di depan ruko milik pelaku di Jalan Adiwarta, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Puspen TNI Ungkap Kronologi Kejadian Kucing Mati Ditembak Oknum TNI di Sesko TNI Kota Bandung

Saat itu, kata Ibrahim, korban hendak memarkirkan mobilnya didepan pintu gerbang rumah milik pelaku.

"Kemudian oleh karyawan, korban ditegur agar tidak memarkirkan mobilnya di depan pintu gerbang rumah," ujar ibrahim Tompo, Kamis 18 Agustus 2022.

Pada saat korban ditegur oleh karyawan pelaku, kata dia, korban malah tidak terima dan berbalik memarahi karyawan pelaku sampai terjadi cekcok antara korban dengan karyawan pelaku.

"Hingga terdengar oleh pelaku yang sedang memasak di dalam rumah. Mendengar karyawan pelaku sedang cekcok di depan rumah, kemudian pelaku yang sedang memasak keluar sambil membawa pisau dapur," katanya.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih Burung Perkutut Singkir Sengkolo, Cek Dulu Bagian Sayapnya Sebelum Beli!

Pelaku yang membela karyawannya itu, lantas adu mulut dengan korban yang memarkirkan kendaraanya di depan gerbang rumah pelaku.

"Korban malah berbalik memarahi pelaku dan kemudian pelaku langsung menusukan sebilah pisau yang dibawa pelaku dari dalam rumah," ucapnya.

Setelah mengalami beberapa tusukan, kemudian korban menyelamatkan diri menggunakan mobil miliknya.

"Baru sekitar 50 meter dari tempat kejadian, akhirnya mobil korban berhenti dan korban meminta tolong," katanya.

Baca Juga: Jangan Lakukan 5 Kebiasaan Ini Saat Merawat Burung Perkutut yang Sedang Rontok Bulu atau Mabung

Oleh warga, korban dibawa ke klinik sespim polri dan diperjalanan korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) kuhpidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk korban.

Menurutnya, terkait peristiwa ini pihaknya sudah memproses secara obyektif dan pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Jabar.

Baca Juga: Sinopsis dan Bocoran Preman Pensiun 6: Bang Edi Tebar Ancaman di Jalanan, Pasar hingga Terminal

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang hoax terkait kasus ini," ujar Ibrahim Tompo.

"Dimata hukum semua sama, dimana ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas," tegas Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa kasus sudah ditangani oleh Polres Cimahi dan penahanan terhadap tersangka dilimpahkan ke Polda Jabar, sementara proses hukum akan terus berjalan.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler