MAPAY BANDUNG - Berikut info biaya perpanjang SIM Bandung.
Pemilik SIM A dan SIM C wajib melakukan perpanjang SIM sebelum waktu berlaku habis.
Sebab, bila tak segera perpanjang SIM, maka pemilik SIM A dan SIM C wajib melakukan pembuatana SIM ulang.
Banyak yang bertanya berapa biaya perpanjang SIM khususnya di Bandung.
Baca Juga: Cara Membuat Mental Burung Perkutut Semakin Kuat dan Perkasa, Lakukan 4 Tips Ini Biar Menang Kontes
Seperti diketahui, perpanjang SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling atau di gerai SIM Outlet.
Sebelum perpanjang SIM, tentunya anda perlu menyiapkan biaya yang sudah ditentukan instansi kepolisian.
Adapun biaya perpanjang SIM di Bandung sendiri ialah sebagai berikut:
SIM A : Rp100 ribu
SIM C: Rp80 ribu
Baca Juga: Perempat Final Piala Presiden Persib Vs PSS Sleman Tanpa Penonton, Viking Persib Club Bilang Begini
Namun perlu dicatat, biaya perpanjang SIM di atas belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM ialah:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
Baca Juga: 13 Tanda Kaki Seseorang yang Mengalami Diabetes, No 1 dan 6 Paling Sering Disepelekan, Kata dr. Ema
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
Demikian informasi biaya perpanjang SIM di Bandung.***