Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 27 April 2022 Termasuk Biayanya

27 April 2022, 06:00 WIB
Simak jadwal SIM Keliling Kota Cirebon hari ini. /Tmc Polresta Bandung/


MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal SIM Keliling Bandung hari ini.

Jadwal SIM Keliling Bandung hari ini, Rabu 27 April 2022 berada di dua lokasi.

Lokasi jadwal SIM Keliling Bandung hari ini di BTC Fashion Mall dan Lucky Square.

Baca Juga: Rumah Banyak Kecoa dan Cicak? Waspada Itu Tanda Sihir, Kenali 5 Tanda Lainnya Kata Ustadz Muhammad Faizar

Jam operasional jadwal SIM Keliling Bandung hari ini mulai dari pukul 09.00-12.00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM Keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bagikan Tips Agar Sholat Jauh Lebih Khusyuk, Begini Caranya

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Tips Alami Mengatasi Cacar Air Ala dr. Zaidul Akbar, Gunakan 3 Bahan Herbal Ini

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Adzan Maghrib Jakarta Hari Ini Rabu 27 April Beserta Doa Buka Puasa

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler