Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 20 April 2022 Beserta Biaya dan Persyaratannya

20 April 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi/Jadwal SIM Keliling Bandung /Instagram @polrestabandung /

 

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal SIM Keliling Bandung hari ini, Rabu 20 April 2022.

Perlu disimak, jadwal SIM Keliling Bandung hari ini berada di dua lokasi.

Adapun jadwal SIM Keliling Bandung hari ini berlokasi di BTC Fashion Mall dan Lucky Square.

Baca Juga: 3 Cara ini Mampuh Atasi Rasa Takut Terhadap Makhluk Halus, Buktikan Jika Tidak Percaya

Jam operasional jadwal SIM Keliling Bandung hari ini mulai dari pukul 09.00-12.00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM Keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Baca Juga: Inilah Keistimewaan Katuranggan Perkutut Singkir Sengkolo, Burung Paling Ditakuti Makhluk Halus dan Santet

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Inilah Minuman Pembersih Racun Rokok Ala dr. Zaidul Akbar, Ternyata dari Buah Ini

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Sedih, Malas, Galau Hingga Lilitan Hutang Hilang dengan Amalkan 1 Doa Rasulullah Ini, Kata Ustadz Adi Hidayat

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Baca Juga: Inilah Katuranggan Perkutut yang Sangat Ditakuti Makhluk Halus dan Pembawa Kedamaian, Cirinya Seperti ini

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler