Yana Minta Masyarakat Patuhi Prokes di Bulan Ramadhan, ASN Dilarang Bukber dan Open House

4 April 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi. Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta, Cocok Untuk Tempat Buka Puasa Pertama Bulan Ramadhan 2022 /Pixabay/eak_kkk/

MAPAY BANDUNG - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan di Bulan Ramadhan ini.

Meskipun di Bulan Ramadhan ini ada beberapa kelonggaran, tapi Yana meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan karena Covid-19 belum benar-benar hilang.

Jangan sampai, akibat kelalaian itu membuat lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Bulan Ramadhan.

"Di masa pandemi ini saya berpesan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan selama berkegiatan," kata Yana dikutip MapayBandung.com dari website resmi Pemkot Bandung pada Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Masjid Pusdai Bandung Sediakan Takjil Gratis Setiap Hari Selama Ramadhan

Pada puasa kali ini, kegiatan seperti shalat tarawih di masjid boleh dilaksanakan.

Termasuk nanti untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri juga diperbolehkan.

"Tarawih juga diperbolehkan dengan pembatasan jemaah. Begitu juga dengan salat Idul Fitri mendatang," ucap Yana.

Saat ini, kasus Covid-19 di Kota Bandung menurut Yana sudah terkendali.

Baca Juga: Sekda Kota Bandung Ancam Potong Kabel Internet yang Masih Bandel

"Situasi pandemi covid-19 saat ini relatif terkendali. Ketika pertengah bulan Febaruari 2022, mencapai 1.736 kasus per hari. Namun untuk bulan kemarin (Maret) sangat signifikan di angka 96 kasus," katanya.

Adapun upaya dirinya untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung adalah dengan menggiatkan Vaksinasi hingga booster 3.

"Mudah-mudahan ikhtiar kita lewat vaksinasi bisa semakin baik. Kami juga memberikan vaksinasi kepada masyarakat non KTP Bandung yang beraktivitas di Kota Bandung," bebernya.

Baca Juga: Maag dan Perut Kembung Kambuh Saat Puasa? Tenang dr. Zaidul Akbar Punya Resep Herbal untuk Atasinya

Pada Ramadan kali ini, Yana juga mengatakan bahwa pihaknya merelaksasi sejumalh aturan seperti layanan drive thru di restoran boleh untuk beroperasi selama 24 jam.

Adapun untuk toko swalayan hanya boleh beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan jasa pariwisata hiburan sama sekali dilarang untuk beroperasi selama 1 April - 4 Mei 2022.

Para ASN juga dilarang untuk mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama maupun open house.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler