MAPAY BANDUNG - Perbuatan bejat dilakukan seorang satpam di Rumah Sakit Bandung.
Satpam di yang berkerja di Rumah Sakit di Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung tersebut tega mencabuli anak di bawah umur.
Lebih parahnya lagi, satpam tersebut mencabuli korban yang tengah menunggu orangtuanya yang sedang dirawat di Rumah Sakit.
Kasatreskrim Polrestabes AKBP Rudi Trihandoyo menjelaskan, perbuatan durjana yang dilakukan satpam itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali.
Dimana salahsatunya dilakukan di ruang rawat inap.
"Pelaku melakukan tindakan pencabulan sebanyak enam kali, yang diantaranya dilakukan di ruang rawat inap (tempat pelaku bekerja) dan di kost-kostan pelaku," katanya, Jumat 4 Februari 2022.
Baca Juga: Menuai Azab! Derita Pemuja Pesugihan Gunung Kawi, Seperti Ini Kondisi Badan Jelang Sakaratul Maut
Baca Juga: 3 Pemain Persib Sembuh dari Covid-19? Haji Umuh Beberkan Kondisi Terkininya
Rudi mengatakan aksi tindakan cabul itu dilakukan sepanjang Oktober 2021 sampai dengan Desember 2021.
Aksi bejatnya itu berawal saat ia bertemu dengan korban yang masih berumur 13 tahun, saat tengah menjaga orang tuanya.
Pelaku mendekati korban dan mengajaknya berpacaran. Setelah keduanya menjalin hubungan, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Atas perbuatannya tersebut, sekuriti cabul itu di kenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.***