Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Tahun Depan, Pengamat Bilang Begini

25 Desember 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi mesin parkir milik dishub kota Bandung. /PRFM



MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menaikan tarif retribusi parkir dan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Selain sudah saatnya penyesuaian tarif, alasan kenaikan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan.

Menanggapi kebijakan ini, Pengamat Kebijakan Publik Sekaligus Pakar Hukum Tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan, Prof. Asep Warlan Yusuf mengatakan, ada maksud lain dari kenaikan tarif selain masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Satu di antaranya, mengarahkan masyarakat untuk mau menggunakan kendaraan umum.

"Walau pun ini agak susah karena Pemda pun belum siap, yaitu supaya orang tidak cenderung membawa mobil pribadi tapi harus memakai kendaraan umum. Jadi supaya mereka malas, misalnya belanja sekian tapi parkir mahal, maka kecendrungan orang menggunakan kendaraan umum," jelas Asep saat dihubungi, Jumat 24 Desember 2021.

Baca Juga: Terbongkar! Inilah Bahan Dapur yang Berkhasiat Untuk Kesehatan Jantung Kata dr. Zaidul Akbar

Asep sendiri menanggapi positif kebijakan tersebut, meskipun Pemkot harus memastikan dana retribusi parkir yang diambil dari masyarakat, digunakan sepenuhnya peningkatan pelayanan.

Selain itu, kenaikan tarif retribusi tersebut idealnya dilakukan setelah infrastruktur penunjangnya sudah siap.

"Pemerintah harus pastikan bahwa dana parkir itu akan dipakai untuk pembangunan, jangan diselewengkan, tidak dikorupsi, penting menjaga itu. Harus dibangun dulu kepercayaan publik. Nah nanti pada bayar mahal kan tidak masalah karna kembali lagi pada masyarakat," kata Asep.

Asep mencontohkan, sistem perparkiran di Mal dan Pusat Perbelanjaan menerapkan tarif parkir progresif, namun masyarakat jarang mengeluh.

Pasalnya, tingkat kepercayaan sudah cukup tinggi dan keamanan terjamin.

Baca Juga: Hati-hati Saat Beli Baju! Ini 5 Ciri Penglaris Pesugihan Factory Outlet, Nomor 3 Bikin Kantong Bolong

Namun untuk di bahu jalan, lanjut Asep, meski disiapkan mesin elektronik tetapi umumnya pembayaran dilakukan manual kepada juru parkir.

Terkait rencana penerapan QR Code pada mesin parkir di tahun 2022 mendatang, Asep menyambut baik kebijakan itu.

Menurutnya, QR Code bisa menekan angka kebocoran retribusi parkir yang dalam referensinya sangat besar.

"Itu betul (QR Code). Dengan menggunakan QR juga bisa mengurangi kebocoran, karena kebocoran parkir sangat luar biasa besar, ke dalam berapa selebihnya kan tidak jelas karna banyak orang disitu, nah dengan sistem QR elektronik mudah-mudahan semakin memperkecil kebocoran atau penyalahgunaan hasil parkir itu," pungkas Asep.

Baca Juga: RECOMENDED! Minuman Ini Ampuh Atasi Badan Loyo dan Tidak Bertenaga, dr. Zaidul Akbar: Minuman Powerful

Sementara pengamat ekonomi dari Unpas, Acuviarta Kartabi mengatakan, kenaikan retribusi parkir itu terlalu tinggi, serta efektivitas pemungutan parkir perlu diperhatikan apakah tarif lama selama ini sudah optimal dampaknya pada penerimaan retribusi atau belum.

Pada prinsipnya, lanjut Acuviarta, ia tak setuju kenaikan tarif ini sepanjang tak ada evaluasi terkait standar pelayanan.

"Jadi, saya melihatnya rencana kenaikan ini tinggi dan harus ada evaluasi efektivitas pemungutannya, serta harus ada perubahan di sisi pelayanan sebab itu sangat penting," ujarnya saat dihubungi, Jumat 24 Desember 2021

Menurutnya, jangan sampai tarifnya naik tetapi pendapatannya tak naik signifikan sehingga ada potensi kebocoran.

"Saya ingin melihat seperti apa peningkatan pelayanannya. Apakah bisa menjamin perlindungan keamanan kendaraan di parkir. Lalu, petugasnya betul tidak melayani dan tak ada pungli," pungkas Acuviarta.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler