5 Wilayah di Bandung Ini Diusulkan Jadi Lokasi Pengolahan Sampah DAS Citarum

24 November 2021, 08:30 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sugeng Hariyono usai mengikuti rapat Asistensi Peningkatan Perencanaan Pengelolaan Sampah Terpadu Melalui Program ISWMP dan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Pemerintah Daerah Terpilih di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 23 November 2021. /Humas Kota Bandung

MAPAY BANDUNG - Pesoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah di wilayah Bandung Raya termasuk Kota Bandung.

Untuk mengatasi persoalan sampah, Pemerintah Kota Bandung mengusulkan sejumlah lokasi untuk pengolahan sampah guna mendukung program pengelolaan persampahan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Ke-5 lokasi tersebut diusulkan untuk bisa digarap pada 2022 mendatang.

Baca Juga: Link Live Streaming Persiraja vs Persib: Maung Bandung Usung Kebangkitan

Baca Juga: Ketahui 5 Manfaat Pisang Berbintik Kata dr. Zaidul Akbar, Nomor 2 Jarang Ada yang Tau

"Beberapa lokasi yang kita usulkan Cicukang, Cicabe, Tegalega, Nyengseret dan Taman Kehati Cibiru," ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, usai mengikuti rapat Asistensi Peningkatan Perencanaan Pengelolaan Sampah Terpadu Melalui Program ISWMP dan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Pemerintah Daerah Terpilih di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 23 November 2021.

Yana menerangkan, pemkot Bandung pun mendapat bantuan dari pemerintah pusat khususnya untuk pengolahan sampah Refuse Derive Fuel (RDF).

"Mesin RDF ini kapasitasnya 10 ton per hari," ungkap Yana Mulyana.

Baca Juga: 6 Jenis Tumbal Ini Sering Jadi Korban Para Pelaku Pesugihan, Nomor 2 Bikin Bulu Kuduk Merinding

Baca Juga: Simak Lagi! Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Sementara itu Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sugeng Hariyono menuturkan, pemerintah pusat menaruh perhatian khusus untuk menuntaskan persoalan sampah. Khususnya di wilayah DAS Citarum.

"UU 23 Tahun 2014 terdapat urusan pemerintahan bersama dikelola pemerintah pusat, provinisi dan kabupaten kota. Khusus urusan wajib, salah satunya adalah pekerjaan umum dan lingkungan hidup terkait urusan persampahan," katanya.

Sugeng mengatakan, pemerintah pusat juga turut melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk menjalin kolaborasi dalam menangani sampah. Sehingga dapat tuntas secara menyeluruh.

Baca Juga: Cantik Sehat Berkilau, Ini Rahasia Rambut Hitam Alami Bebas Uban Kata dr. Zaidul Akbar

Di samping itu Kemendagri juga turut mengambil peran melalui penyelenggaraan Koordinasi Rencana Teknis Pembangunan (Kortekrenbang).

"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemerintah daerah didorong bekerja sama dengan pemerintahan daerah atau instansi lain. Kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam rangka pengelolaan sampah," jelasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler