Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Senin 6 September 2021 Beserta Persyaratannya

6 September 2021, 03:17 WIB
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan 3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Bagi anda yang masa berlaku SIM-nya sudah hampir habis, simak berikut jadwal lengkap dan persyaratan layanan SIM keliling Bandung untuk hari ini Senin 6 September 2021.

Pelayanan SIM keliling Kota Bandung hari ini berlokasi di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung bertempat di Thee Matic Mall Majalaya dan Griya Cinunuk Cileunyi.

Pendaftaran SIM keliling Bandung dibuka pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Tega Banget! Pengemudi Ojol Ini Kena Order Fiktif Hampir Rp1 Juta, Oknum Pembeli Malah Ketawa

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sindiran Keras Ernest Prakasa untuk TV yang Beri Panggung Saipul Jamil: Bau Bangkai Menyengat

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: PTM di Kota Bandung Segera Digelar, Pedagang Pasar Baru Langsung Ketiban Berkah

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler