Jadwal Ganjil Genap di Kota Cimahi, Simak Juga Titik-Titik Lokasinya

3 September 2021, 17:48 WIB
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Cimahi oleh Polres Cimahi /budi satria/PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut ini jadwal dan lokasi pemberlakuan sistem pengaturan lalu lintas kendaraan ganjil genap di Kota Cimahi.

Seperti daerah lainnya di kawasan Bandung Raya, Kota Cimahi juga menerapkan ganjil genap mulai hari ini Jumat 3 September 2021.

Polres Cimahi sendiri bakal menerapkan sistem ganjil genap di wilayah hukumnya yaitu Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: HII SEREM! Penjaga Pintu Kereta Api Gedebage Bandung Lihat Sosok Gentayangan yang Suka Ketuk Pintu Rumah

Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, untuk wilayah Cimahi, ganjil genap hanya diberlakukan di Jalan Gandawijaya sampai Alun-alun Kota Cimahi.

Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Gandawijaya sampai Alun-alun Kota Cimahi berlaku hari Senin hingga hari Jumat.

"Ganjil genap di Jalan Gandawijaya sampai Alun-alun Kota Cimahi diterapkan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB," ungkap Sudirianto dikutip MapayBandung.com dari prfmnews.id, Jumat 3 September 2021.

Baca Juga: MANTAP! Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Sebagai Pemain dengan Gol Terbanyak di Level Internasional

Sementara untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat, ganjil genap diberlakukan hanya di Gerbang Tol Padalarang Timur.

Pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Padalarang Timur diterapkan hanya pada akhir pekan saja, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu.

Khusus untuk Gerbang Tol Padalarang Timur, pemberlakuan ganjil genap dilakukan 24 jam penuh.

"Untuk Pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Padalarang Timur, kita tidak menerapkan durasi khusus. Kita adakan 24 jam penuh," jelas Sudirianto.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Drakor Zombie Detective yang Tayang Malam Ini di NET TV

Dalam pelaksanaanya nanti, kendaraan dengan akhiran nomor plat atau TNKB ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat akhiran genap hanya bisa melintas di tanggal genap saja.

Sedangkan, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam pemberlakuan ganjil genap di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, yakni sebagi berikut.

1. Kendaraan dengan TNKB/plat nomor huruf awal D
2. Kendaraan Dinas TNI/Polri
3. Kendaraan Diplomatik
4. Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
5. Kendaraan Penanganan Covid-19
6. Kendaraan Pengangkut Barang
7. Kendaraan Umum
8. Kendaraan Pemadam Kebakaran
9. Kendaraan Ambulans
10. Kendaraan operasional Jasa Marga.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Prfmnews

Tags

Terkini

Terpopuler