Penerapan Ganjil Genap di Kota Bandung Diperpanjang atau Tidak? Pemkot Bandung Beberkan Jawabannya

17 Agustus 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi pemberlaku ganjil genap di Kota Bandung /Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan kebijakan perpanjangan ganjil genap diputuskan besok, Rabu 18 Agustus 2021.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara, keputusan itu bakal dimunculkan usai Pemkot Bandung menggelar rapat terbatas forkopimda.

"Menunggu hasil ratas forkopimda besok," kata dia dalam pesan singkat.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ganjil genap di Kota Bandung berlaku mulai Jumat 13 Agustus 2021 hingga Senin 16 Agustus 2021, kemarin.

Baca Juga: Sudah Ikut Vaksinasi Covid-19 tapi Sertifikat Bermasalah atau Bahkan Tidak Muncul? Ini Solusinya

Penarapan aturan ganjil genap ini diterapkan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Di antaranya, ruas Simpang Dago-Cikapayang dan Asia Afrika Tamblong.

Adapun, waktu pelaksanaan ganjil genap ini mulai pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

"Hari ini (17 Agustus 2021-red) tidak ada ganjil genap," tegasnya.

Baca Juga: VIRAL, Suami Setia 28 Tahun Antar Jemput Istri Kerja Pakai Sepeda Ontel, Romantis Banget!

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan aturan ganjil genap diberlakukan agar pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Bandung bisa lebih baik.

Ema melanjutkan, aturan ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung merupakan bagian dari upaya pengendalian mobilitas.

Meskipun Kota Bandung kini masuk daftar zona oranye, Ema menegaskan, Kota Bandung masih dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler