ASYIK! Pemkot Bandung Hapus Denda Hingga Terapkan PBB Gratis Tahun 2021, Ini Rinciannya

26 Juli 2021, 15:48 WIB
ILUSTRASI. Warga memperlihatkan surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan. /Bambang Arifianto/PR/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi memberikan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada warganya.

Keringanan pajak tersebut diberikan guna memulihkan ekonomi warga Kota Bandung yang terdampak pandemi Covid-19.

Adapun, aturan itu disahkan lewat Perwal Kota Bandung Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.

Dalam perwal tersebut merinci isi kebijakan keringanan PPB di Kota Bandung. Di antaranya:

Baca Juga: Terbaru! Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Paling Sedikit di Kota Bandung

1. Tidak ada kenaikan PBB pada tahun ini
Kebijakan pengurangan Pemkot Bandung berupa pemberian stimulus PBB 100 persen sehingga tidak ada kenaikan nilai ketetapan PBB pada tahun 2021

2. Penghapusan Denda PBB
Penghapusan sanksi denda untuk piutang PBB hingga tahun 2020, kebijakan ini berlaku sampai Desember 2021

3. Bebas pajak bagi PBB di bawah Rp100 ribu
Pemkot Bandung membebaskan PBB tahun 2021 yang nilai ketetapannya di bawah Rp100 ribu untuk jenis bangunan perumahan/rumah

Baca Juga: Tabung Oksigen Selam Bisa Digunakan untuk Pasien Covid-19? Ternyata Ini Faktanya

4. Gratis PBB untuk veteran yang purna tugas
Pemkot memberikan pengurangan 100 persen terhadap permohonan pengurangan yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi kategori veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa Bintang Gerilya dan veteran perdamaian termasuk janda/dudanya yang telah purna tugas

5. Diskon 75 persen untuk veteran yang aktif bertugas
Memberikan diskon pengurangan sebesar 75 persen terhadap permohonan pengurangan yang diajukan veteran perdamaian yang masih aktif bertugas

6. Program bayar PBB dengan sampah melalui Bank Sampah Mandiri

7. Pembayaran PBB untuk tahun 2021 melalui t-PBB dan cicilan PBB melalui bank bjb

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lengkap terkait pembayaran PBB dapat mengakses laman sipp.bapenda.bandung.go.id.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler