Fakta Terbaru Kasus Viral Sopir Angkot di Bandung: Jumlah Korban 8 Orang, Tersangka Terbukti Tenggak Miras

31 Mei 2021, 15:13 WIB
Sebuah Angkutan Umum (Angkot) jurusan Cibaduyut - Cangkuang di Bandung menjadi bulan-bulanan massa. / @makcomback.kriminal /



MAPAY BANDUNG - Beberapa waktu lalu viral di media sosial sebuah video yang merekam aksi warga yang mengejar sopir angkot jurusan Cibaduyut-Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Menurut kabar yang berseliweran di media sosial dan diterima Kepolisian, sopir angkot itu menabrak 15 orang di sepanjang rute Cibaduyut-Cangkuang.

Kepolisian dari Polresta Bandung juga menerima informasi bahwa sopir angkot tersebut terkejar oleh warga dan kemudian dipukuli beramai-ramai.

Sopir angkot tesebut kini sudah diamankan Polsek Baleendah, Kabupaten Bandung. Sopir angkot itu juga kini ditangani oleh Unit Laka Polresta Bandung guna pendalaman kasus.

Baca Juga: Bek Tengah Skuad Garuda Bermasalah, Shin Tae-yong Segera Cari Solusinya

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Kepolisian menemukan fakta bahwa jumlah korban yang mengalami kecelakaan akibat sopir angkot viral tersebut bukan 15 orang.

Merujuk rangkuman pendalaman kasus Polresta Bandung yang diterima Redaksi mapaybandung.com, jumlah korban sebanyak delapan orang. Tujuh orang korban mengalami luka ringan, sementara satu korban lainnya meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan BUDI SATRIA/PRFMNEWS.


Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, sopir angkot tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Persib Bandung Tambah Daya Tempur Jelang Liga 1

Sopir angkot itu diketahui berinsial YA. Saat ini tersangka telah ditahan oleh Polresta Bandung.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 310 Ayat 4, 2 dan 1 juncto Pasal 312 KUHP.

Ancaman  hukuman maksimal terhadap tersangka yakni sembilan tahun penjara.

Baca Juga: PENGUMUMAN : Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Tetap Buka Saat Libur 1 Juni 2021

Tersangka juga terkonfirmasi dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras (miras) saat mengendarai angkot jurusan Cibaduyut-Cangkuang pada Sabtu 29 Mei 2021 sore.

Akibat pengaruh minumal beralkohol, tersangka menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka.

Menurut pengakuan tersangka, angkot yang ia kendarai sempat bersenggolan dengan sebuah truk. Tersangka lantas mengejar truk tersebut namun menyebakan beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler