"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ucapnya.
Revaldo akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.