Baca Juga: 5 Tempat Wisata Instagramable di Bandung Beserta Harga Tiket, Salahsatunya Taman Langit Pangalengan
Atas dasar inilah yang membuat konten tersebut dilaporkan ke polisi, karena dianggap sebagai berita yang tidak benar atau hoaks.
Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP, tentang penyebaran berita yang tidak benar atau hoaks.***