JPU Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ini Alasannya

- 31 Oktober 2022, 11:45 WIB
Nikita MIrzani dikabarkan sakit saat mendekam di penjara.
Nikita MIrzani dikabarkan sakit saat mendekam di penjara. /Instagram @Nikitamirzanimawardi_172 / tangkap layatr YouTube Seleb Oncam

MAPAY BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan oleh artis Nikita Mirzani.

Menurut Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai macam pertimbangan.

Salah satunya, kasus yang menyeret Nikita Mirzani ini telah masuk pada penyerahan tahap II.

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar Freddy seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News pada Minggu 30 Oktober 2022.

Baca Juga: Song Joong Ki Akan Hadiri Meet and Greet di Jakarta November Ini, Catat Tanggalnya

Kemudian menurut Freddy, alasan lainnya adalah JPU khawatir jika Nikita Mirzani melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya lagi.

Freddy menyebut dasar hukum yang digunakan terkiat kasus Nikita Mirzani adalah Pasal 21 Ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Permohonan tersebut disampaikan Nikita melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid Varian XBB, Bandara Soetta Siapkan Alat Khusus Deteksi Virus

Fachmi Bahmid mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan, kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis 27 Oktober 2022.

Fachmi menyebut, permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.

Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x