JPU Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ini Alasannya

- 31 Oktober 2022, 11:45 WIB
Nikita MIrzani dikabarkan sakit saat mendekam di penjara.
Nikita MIrzani dikabarkan sakit saat mendekam di penjara. /Instagram @Nikitamirzanimawardi_172 / tangkap layatr YouTube Seleb Oncam

MAPAY BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan oleh artis Nikita Mirzani.

Menurut Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai macam pertimbangan.

Salah satunya, kasus yang menyeret Nikita Mirzani ini telah masuk pada penyerahan tahap II.

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar Freddy seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News pada Minggu 30 Oktober 2022.

Baca Juga: Song Joong Ki Akan Hadiri Meet and Greet di Jakarta November Ini, Catat Tanggalnya

Kemudian menurut Freddy, alasan lainnya adalah JPU khawatir jika Nikita Mirzani melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya lagi.

Freddy menyebut dasar hukum yang digunakan terkiat kasus Nikita Mirzani adalah Pasal 21 Ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x