Benarkah Rizky Billar Diboikot dari TV Selamanya Tak Bisa Isi Acara Lagi? Begini Kata KPI

- 4 Oktober 2022, 10:20 WIB
Rizky Billar terancam tak bisa tamoil di TV karena boikot KPI
Rizky Billar terancam tak bisa tamoil di TV karena boikot KPI / Instagram.com/@rizkybillar



MAPAY BANDUNG - Suami Lesti Kejora Rizky Billar dikabarkan diboikot dari TV.

Pembokiotan Rizky Billar dari TV dinyatakan langsung oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Jika Rizky Billar diboikot dari TV, benarkah suami Lesti Kejora itu tak bisa lagi tampil mengisi acara televisi selamanya?

Lalu apa tujuan pemboikotan Rizky Billar dari TV? begini pernyataan KPI.

Melalui Komisioner KPI Pusat Nuning Ridyah, KPI memang memberikan arahan kepada seluruh lembaga penyiaran agar Rizky Billar tak lagi tampil mengisi acara.

"Jadi ini adalah permintaan yang bersifat imbauan, memang secara eksflisit tertulis tidak disampaikan, tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia," ujarnya, dikutip MapayBandung.com dari Antara, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Lesti Kejora Diduga Alami KDRT, Sang Mantan Kaget, Hanya Bisa Lakukan Hal Ini

Imbauan yang dilayangkan KPI, menyusul tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora.

Jika memang terbukti Rizky Billar melakukan KDRT, sebagai publik figur ia akan diboikot dari siaran TV.

Alasannya, karena KPI enggan membentuk persepsi masyarakat bahwa tindak KDRT adalah kejahatan yang wajar, jika Rizky Billar termasuk pelaku lainnya masih berkeliaran di berbagai acara TV.

"Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi dipuja-puja sebagai seorang publik figur," jelas Nuning.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Peristiwa Terburuk Sepak Bola Nasional, IPW: Iwan Bule Harusnya Mundur

ia berharap, sanksi tersebut dapat menjadi efk jerat bagi Rizky Billar maupun pelaku KDRT lainnya.

"Kita harus turut serta memberikan efek jera pada pelaku KDRT, pun ada di ruang siar kita," ungkapnya.

Jika ada program TV yang nekat menampilkan Rizky Billar sebagai narasumber, KPI tak segan memberikan sanksi pada lembaga tersebut.

Teguran sanksi yang akan diberikan KPI merujuk pada UU penyiaran 32 tahun 2022, yang mengatakan bahwa penyiaran memiliki fungsi edukasi, serta emberikan informasi dan hiburan bagi masyarakat.

Nuning menambahkan, fungsi edukasi itulah yang diharapan bisa dilakukan lembaga penyiaran, untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku KDRT.

Baca Juga: Bangga! Wayang Golek dari Bandung Tampil di Baekje Cultural Festival Korea Selatan

Selain undang-undang tesebut, KPI menyebut Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) jadi rujukan untuk memberikan teguran pada pelaku KDRT.

"Kalau dalam konteks penegakan hukum kita akan berikan pemakluman itu, tapi kalau dia jadi narasumber yang justru akan membuka ruang privat dan semakin menguatkan hegemoni dia atas perilaku yang dilakukan, bagi kami itu sudah tidak layak lagi tampil di televisi," pungkasnya.

Itulah pernyataan resmi KDRT terkait status Rizky Billar yang dilarang tampil lagi di TV.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x