Baca Juga: Dengan Makan 1 Buah Ini Paru-Paru Hitam Karena Rokok Bisa Langsung Bersih, Kata dr. Zaidul Akbar
Atas perbuatannya tersebut, Fransiska Candra akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***