Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.
Baca Juga: Bikin Ngakak! Pengendara Sepeda Motor di Bandung Ini Hampir Masuk Tol, Netizen: Salah-Salah Hey
Baca Juga: Amerika Serikat dan Brazil Laporkan Kasus Pertama Covid-19 Varian Omicron
Jika terbukti bersalah, ketiga tersangka akan dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.***