MAPAY BANDUNG - Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanessa Angel dijerat Pasal berlapis.
Ya, Polisi mengenakan Pasal berlapis kepada Tubagus Joddy yakni Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tentang lalu lintas atau Pasal 311 ayat 5 UU RI nomor 22 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penahanan terhadap Tubagus Joddy di polres jombang.
Baca Juga: Berat Badan Bisa Turun Drastis dalam Seminggu, Stop 3 Makanan Ini Kata dr. Zaidul Akbar
Baca Juga: Perbanyak Baca Doa Ini, Ustadz Khalid Basalamah: Allah Akan Lunasi Hutangmu Walau Setinggi Langit
"Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahanan di Polres Jombang," katanya seperti dilansir ANTARA, Sabtu 13 November 2021.
Diberitakan sebelumnya, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis 4 November 2021.
Baca Juga: Heboh Sertifikat Vaksin Covid-19 di Bandung Dijadikan Bungkus Gorengan, Kominfo Bilang Gini
Baca Juga: Nasib Menggenaskan Pelaku Pesugihan Kata Buya Yahya, Ini Siksaan yang Akan Didapat