"Itu privilege atau kemudahan. Cuma itu sudah dipatahkan oleh Ditlantas kalau status kendaraan pelat hitam sama semua, tidak ada pengecualian," ucap Argo.
Seperti diketahui bersama, selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 21 Oktober 2021 terkait dengan klarifikasi kabur karantina. Saat itu rachel turun dari mobil dengan pelat B-777-RVN.
Baca Juga: Masuk Perkampungan Jin Gunung Guntur, Gibran Bertemu Wewe Gombel: Dia Lagi Mangsa Manusia
Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam: Chelsea Pesta Gol, Everton Keok
Akan tetapi setelah pemeriksaan selesai, Rachel justru dijemput menggunakan mobil serupa dengan pelat berbeda, yakni B-139-RFS.
"Jadi kalau dari database ranmor, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi bukan nomor khusus karena itu hanya tiga angka. Hanya saja, di data kita mobil tersebut berwarna putih, sementara faktanya mobil yang digunakan berwarna hitam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Jika dalam undangan klarifikasi tersebut, Rachel terbukti menggunakan pelat nomor dengan kendaraan yang berbeda, Maka ia berpotensi untuk dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah.
Rachel Vennya sendiri akan dimintai klarifikasi terkait dengan pelat tersebut di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Senin 25 Oktober 2021.***