Dalam UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan, Rachel dapat terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.
"Ini kejadiannya tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan persangkaan itu di Pasal Undang-Undang Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," tegas Yusri.***