Rachel Vennya Wakili Salim Nauderer Minta Maaf ke Publik, Ngaku Khilaf dan Siap Jalani Proses Hukum

- 22 Oktober 2021, 07:50 WIB
Selebgram Rachel Vennya (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021, terkait dugaan kabur dari karantina RSDC Wisma Atlet.
Selebgram Rachel Vennya (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021, terkait dugaan kabur dari karantina RSDC Wisma Atlet. /Antara Foto/Reno Esnir/ANTARA FOTO

Dalam UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan, Rachel dapat terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.

"Ini kejadiannya tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan persangkaan itu di Pasal Undang-Undang Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," tegas Yusri.***

 

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x