Eks Member Big Bang Ini Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Won, Karena Apa?

- 13 Agustus 2021, 17:54 WIB
Seungri BIG BANG divonis hukuman tiga tahun penjara akibat skandal prostitusi dan perjudian ilegal.
Seungri BIG BANG divonis hukuman tiga tahun penjara akibat skandal prostitusi dan perjudian ilegal. /REUTERS.

MAPAY BANDUNG – Seungri mantan anggota Boy Grup Korea Selatan Big Bang terseret dalam kasus bar miliknya yang bernama ‘Burning Sun’.

Dalam kasus Burning Sun itu, Seungri mendapat 9 dakwaan tuduhan di antaranya yaitu prostitusi, perjudian ilegal, penggelapan dana, dan beberapa dakwaan lainnya.

Setelah kasus Burning Sun itu, Seungri segera keluar dari Big Bang dan mengakhiri kontraknya dengan YG Entertainment.

Baca Juga: KABAR BAIK ! Ridwan Kamil Sebut BOR Rumah Sakit di Jawa Barat Kini Tinggal 34 Persen

Ia pertama kali diadili tanpa penahanan pada awal tahun 2020, namun setelahnya ia segera mendaftar militer. Sehingga kasus ini harus berlanjut di pengadilan militer.

Setelah melewati 24 persidangan selama 2 tahun ini, Pengadilan Militer Yongin, Korea Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman untuk Seungri pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Dikutip MapayBandung.com dari Koreaboo, pria bernama asli Lee Seung Hyun itu mendapatkan hukuman penjara selama 3 tahun.

Selain hukuman penjara, Seungri juga harus membayar denda sebesar 1,1 miliar Korea Won (setara dengan kurang lebih 14 miliar rupiah).

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Pramuka untuk Dipasang di Medsos, Begini Cara Pasang Fotonya

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah