Baca Juga: Sinopsis Film Prisoners: Perjuangan Hugh Jackman Mencari Sang Anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang masuk terkait seorang artis yang sering menggunakan sabu di kediamannya.
"Kronologisnya jam 09.00 WIB Satresnarkoba Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa artis RA sering menggunakan sabu di tempat tinggalnya yang ada di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan," tutur Yusri kepada wartawan.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani bersama sang sopir saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***