MAPAY BANDUNG - Ketua Panitia Pelaksanaan (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, dijatuhi sanksi berupa larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI menilai, Abdul Haris lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Panpel Arema FC, saat laga melawan Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
"Abdul Haris sebagai ketua pelaksana pertandingan Arema FC, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup, itu putusan kepada saudara Abdul Haris," kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing.
Selain untuk Abdul Haris, Komdis PSSI juga menjatuhi hukuman bagi klub Arema FC dan suporternya Aremania.
Berdasarkan informasi yang diterima tim redaksi MapayBandung.com, Selasa 4 Oktober 2022, berikut uraian selengkapnya.
1. Arema FC dilarang main laga kandang
Disebutkan dalam keterangan sanksi, Arema FC dijatuhi hukuman tidak boleh menggelar pertandingan kandang, hingga Liga 1 musim ini berakhir.
Selain itu, Arema FC juga harus menggelar pertandingan kandang di lokasi netral, atau setidaknya berjarak minimal 250 dari Malang, Jawa Timur.