Buntut Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Dijatuhi Larangan Aktivitas Sepak Bola Seumur Hidup

- 4 Oktober 2022, 22:00 WIB
Pasca tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022, PSSI berharap FIFA tak kenakan sanksi.
Pasca tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022, PSSI berharap FIFA tak kenakan sanksi. /Twitter @PelatihBart

MAPAY BANDUNG - Ketua Panitia Pelaksanaan (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, dijatuhi sanksi berupa larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Komite Disiplin (Komdis) PSSI menilai, Abdul Haris lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Panpel Arema FC, saat laga melawan Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

"Abdul Haris sebagai ketua pelaksana pertandingan Arema FC, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup, itu putusan kepada saudara Abdul Haris," kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing.

Selain untuk Abdul Haris, Komdis PSSI juga menjatuhi hukuman bagi klub Arema FC dan suporternya Aremania.

Baca Juga: Inilah 8 Manfaat Memandikan Burung Perkutut di Malam Hari, Salah Satunya Bisa Bikin Gacor dan Menahan Birahi

Berdasarkan informasi yang diterima tim redaksi MapayBandung.com, Selasa 4 Oktober 2022, berikut uraian selengkapnya.

1. Arema FC dilarang main laga kandang

Disebutkan dalam keterangan sanksi, Arema FC dijatuhi hukuman tidak boleh menggelar pertandingan kandang, hingga Liga 1 musim ini berakhir.

Selain itu, Arema FC juga harus menggelar pertandingan kandang di lokasi netral, atau setidaknya berjarak minimal 250 dari Malang, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x