BRAGA, MAPAY BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan rapat internal setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan batas minimal usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Keputusan ini tercatat dengan Nomor 23 P/HUM/2024, berkekuatan hukum tetap dan dapat diakses di halaman resmi MA.
Mengutip dari laman ANTARA, anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dan membahas putusan MA tersebut.
Ia telah melaporkan hal ini kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengingat putusan MA bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Berasal dari Hasil Pemekaran Wilayah, Begini Sejarah Terbentuknya Kecamatan Cidadap Kota Bandung
Idham juga menekankan bahwa KPU akan melakukan pembahasan internal dan, sesuai dengan kewajiban etis, akan berkomunikasi serta berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang.
Putusan MA ini merupakan hasil dari dikabulkannya permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada 29 Mei 2024, disebutkan bahwa permohonan keberatan hak uji materiil dari Partai Garuda diterima.