BRAGA, MAPAY BANDUNG - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan jika dana atau iuran yang diwajibkan kepada karyawan pada program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat dicairkan meski belum mencapai usia pensiun.
Perlu diketahui jika program ini menggunakan skema tabungan, yang mana karyawan yang telah resign atau terkena PHK akan mendapatkan dana Tapera yang berasal dari keanggotaannya.
Sesuai dengan PP No 25 Tahun 2020, dana akan dikembalikan saat masa kepesertaan berakhir, yaitu pada usia pensiun 58 tahun.
Tetapi jika pekerja memutuskan untuk bekerja mandiri atau karena alasan lain yang menyebabkan berakhirnya masa kepesertaan, seperti pengunduran diri atau PHK maka dana dapat dicairkan.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan semua alasan yang menyebabkan berakhirnya masa kepesertaan Tapera, seperti pengunduran diri, berhenti bekerja, diberhentikan, atau PHK, sangat memungkinkan untuk mendapatkan pencairan dana tabungan.
BP Tapera pun telah membuat simulasi yang mana peserta BP Tapera yang sudah menabung selama 1 tahun dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Potongan wajib 3 persen kepada seluruh pekerja
Sesuai dengan PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran simpanan peserta dari gaji atau upah adalah 3%.